Jumat, 23 Maret 2012

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998

Senin, 12 Maret 2012

Kebudayaan Daerah

sebagai warga negara indonesia, kita harus tetap melestarikan kebudayaan daerah sehingga anak-cucu kita nanti tau identitas bangsa. 


KEBUDAYAAN INDONESIA

Kebudayaan Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak kebudayaan yang ada di dunia. Keberadaannya – sama dengan kebudayaan lain – telah memakan waktu yang cukup lama.Berbicara tentang kebudayaan Indonesia maka kita akan berbicara tentang sejarah panjang pertemuan antar kebudayaan daerah Indonesia dengan kebudayaan dari luar Indonesia.

Pertemuan antar kebudayan-kebudayaan di Indonesia, sudah dimulai sejak masuknya agama Hindu dan Budha. Kebudayaan daerah Indonesia yang masih sederhana kemudian bertemu dengan agama Hindu dan Budha yang menjadi sedemikian meluas dan dianut oleh banyak masyarakat di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya kerajaan yang pernah ada di wilayah Barat dan Tengah 

Indonesia yang menganut agama tersebut seperti Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Pejajaran dan Majapahit. Pada masa kerjaan Majapahit, kebudayaan Indonesia mencapai kebersamaannya dengan menyatukan kerajaan yang ada di Indonesia oleh Patih Gajah Mada, yang terkenal dengan Sumpah Palapa.

Kesatuan ini jelas menjadikan kebudayaan di Indonesia semakin menunjukkan dinamis. Terlihat mulai munculnya berbagai persoalan kebudayaan, salah satunya seperti hubungan kerajaan di daerah dengan Majapahit. Keadaan ini semakin terlihat, ketika agama Islam mulai banyak dianut oleh masyarakat di Indonesia, bahkan hingga tingkat kerajaan. Perubahan keyakinan ini membuat banyak perubahan di bidang lain, kesetaraan antara sesama manusia, semakin berkembangnya sastra, berdirinya kerajaan-kerjaan baru dan lain-lain.

Perjalanan kebudayaan Indonesia dipengaruhi oleh, masuknya Portugis menandakan sebuah masa ketika penjajahan melanda wilayah nusantara. Ditutupnya Terusan Suez membuat banyak negara di belahan dunia Barat mengalihkan perhatiannya untuk mencari rempah-rempah. Tokoh-tokoh seperti Vasco da Gama, Marcopolo, Bartholomeus Diaz, mencari sebuah wilayah perdagangan baru. Salah satu wilayah yang ditemukan sampailah mereka di tanah nusantara dan memulai sebuah masa yang panjang, dalam penjajahan. Nusantara yang memiliki kesabaran tersebut mulai menapaki jalan menuju persatuan. Masa tersebut, dipenuhi dengan berbagai peperangan di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Maluku. Peperangan yang digerakan oleh semangat mempertahankan diri. Dengan menggunakan taktik memecah belah atau devide et impera, perlawanan yang diberikan oleh para pejuang di daerah mulai tidak berarti. Perlawanan masih diberikan, mulai dari “kecil-kecilan” hingga memuncak pada perlawanan secara keseluruhan terhadap penjajahan. Akhirnya memperoleh kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945
Penjajahan yang terjadi selama masa tersebut, bukan hanya kisah perlawanan fisik, tetapi juga tentang perlawanan kebudayaan. Oleh karena,terjadi perubahan yang besar dalam banyak bidang.Dalam hal ini dapat disoroti perubahan bentuk pemerintahan. Perubahan bentuk pemerintahan, dari kerajaan kepada negara, menjadi sebuah perubahan yang menuntut adanya kesatuan wilayah dan kebudayaan di Indonesia. Pada masa ini pula, polemik tentang dasar negara, bahasa, Undang-Undang Dasar, dan persoalan kebudayaan nasional mulai terlhat. Sudah banyak usaha yang dilakukan untuk merumuskan apa itu kebudayaan Indonesia.Kekayaan Kebudayaan yang sedemikian hebat dari wilayah Indonesia, membuat para perumus tidak ingin menghilangkan kebudayan yang sudah lama hidup. Kekayaan kebudayaan yang telah telah terkenal kebesarannya ke Tiongkok dan Eropa.Namun, usaha perumusan belum membuahkan hasil yang memuaskan.Masyarakat Indonesia telah teralihkan perhatiannya kepada kebudayaan yang dibawa oleh Eropa dan Amerika.


Upaya pengembangan kebudayaan Indonesia

a. Jujur
b. Tanggung Jawab
c. Menepati janji
d. Toleransi
e. Membiasakan hidup bersih
f. Menuntut ilmu kapan dan dimanapun juga 
g. Menjalaini kehidupan sehari-hari dengan berpedoman pada kebudayaan Indonesia
h. Tanamkan minat sejak dini pada kebudayaan daerah Indonesia
i. Mempelajari dan mengenali kebudayaan daerah Indonesia (tarian,kerajinan tangan, Seni bertutur, alat musik daerah membangun rumah teknik kebudayaan daerah dan lain-lain).

Sudah saatnya kebudayaan Indonesia memiliki kesejajaran dengan budaya barat. Oleh karena itu, mulai disadari bahwa kebudayaan daerah di Indonesia memiliki keunggulan mulai dari pandangan tentang alam hingga pranata sosial. Dan masyarakat barat juga mulai menyadari kekurangan kebudayaan mereka sendiri, yang terlihat lewat gairah dan ketertarikan kepada kebudayaan Timur sebagai penawar kegelisahan mereka.

Mengenali dan mengembangkan kebudayaan Indonesia adalah tugas yang diemban oleh setiap warga negara Indonesia. Jangan tinggalkan kebudayaan Indonesia karena kekayaan menunggu untuk dikenali, dikembangkan, hingga akhirnya dapat hidup mencapai kebesarannya, yang dulu pernah dimiliki.


PROBLEMATIKA KEBUDAYAAN INDONESIA

Menelusuri pergulatan kebudayaan di Indonesia, akan ditemukan sebuah fenomena yang lazim dihidupi yaitu, ke-rendah-diri-an masyarakat Indonesia terhadap kebudayaannya sendiri. Ke-rendah-diri-an ini muncul dari hubungan antara kebudayaan Barat dengan kebudayaan daerah di Indonesia, Barat yang sering diposisikan sebagai pihak superior dan kebudayaan daerah di Indonesia sebagai pihak inferior.Rendah diri ini disebabkan oleh penjajahan, kerusakan perilaku masyarakat Indonesia, dan pencitraan yang kuat dari media tentang keunggulan kebudayaan Barat. Namun, dari beberapa sebab tersebut, yang terus terjadi hingga saat ini dan yang paling mendasar adalah pencitraan. Dikatakan mendasar karena pada saat penjajahan pun sudah terjadi pencitraan tersebut.

Ungkapan khusus seperti, ilmiah, keren, funky, dan gaul adalah ungkapan yang menujukkan kondisi rendah diri. Ungkapan-ungkapan tersebut seringkali dilekatkan kepada kebudayaan Barat, sedangkan kebudayaan daerah di Indonesia, sepertinya jauh dari ungkapan–ungkapan tersebut. Hal ini memang tidak sepenuhnya bermasalah, karena Barat memang memiliki keunggulan dalam bidang-bidang tertentu, seperti sains. Namun, penilaian kebudayaan Barat lebih superior dan kemudian fenomena masyarakat Indonesia meninggalkan kebudayaan yang sudah lama dihidupi, tentu menjadi suatu masalah. Kebudayaan daerah di Indonesia ditingglakan hanya karena dicitrakan tidak ilmiah, keren dan sebagainya. Padahal, mulai disadari bahwa kebudayaan daerah di Indonesia memiliki keunggulan–mulai dari pandangan tentang alam hingga pranata sosial. Dan juga masyarakat Barat mulai menyadari kekurangan kebudayaan mereka sendiri-yang terlihat lewat gairah dan ketertarikan kebudayaan Timur sebagai penawar kegelisahan mereka.

Secara singkat, dapat dikatakan permasalahan ini muncul karena pencitraan dan harus juga diselesaikan dengan pencitraan. Sudah saatnya kita melihat bahwa kebudayaan Indonesia memiliki kesejajaran dengan kebudayaan Barat, hanya saja kebudayaan Indonesia kurang dicitrakan dan kurang dikenali oleh sebagian masyarakat Indonesia yang hidup mulai masa 70-an. Tentu, usaha untuk mengenali kebudayaan Indonesia adalah tugas yang diemban oleh setiap warga negara Indonesia.Pengenalan ini merupakan salah satu modal untuk memiliki dan mengembangkan kebudayaan Indonesia. Minimnya pengenalan ini, merupakan salah satu faktor yang membuat rendahnya rasa kepemilikan dan keinginan untuk mengembangkan kebudayaan. Mengembangkan kebudayaan, adalah hal yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Jangan tinggalkan kebudayaan Indonesia karena kekayaannya menunggu untuk dikenali, dikembangkan, hingga akhirnya dapat hidup mencapai kebesarannya, yang dulu pernah dimiliki.



source: denpasarkota.go.id

Minggu, 27 November 2011

Siklus Hidup Sistem

Siklus Hidup Sistem

Siklus hidup sistem (system life cycle ± SLC) adalah proses evolusioner yang diikuti dalam menerapkan sistem atau subsistem informasi berbasis komputer. SLC sering disebut dengan pendekatan air terjun (waterfall approach) bagi pengembangan dan penggunaan sistem. Dilakukan dengan strategi Top-Down Design.
Tahapan dari siklus hidup sistem yaitu :
1. Tahap Perencanaan
2. Tahap Analisis
3. Tahap Rancangan
4. Tahap Penerapan
5. Tahap Penggunaan
TAHAP PERENCANAAN
Keuntungan dari merencanakan proyek CBIS, yaitu :
· Menentukan lingkup dari proyek
· Mengenali berbagai area permasalahan potensial
· Mengatur urutan tugas
· Memberikan dasar untuk pengendalian
TAHAP ANALISIS
Ketika perencanaan selesai dan mekanisme pengendalian telah berjalan, tim proyek beralih pada analisis sistem yang telah ada. Analisis sistem adalah penelitian atas sistem yang telah ada dengan tujuan untuk merancang sistem baru atau diperbarui.
TAHAP PERANCANGAN
Rancangan sistem adalah penentuan proses dan data yang diperlukan oleh sistem baru. Jika sistem itu berbasis komputer, rancangan dapat menyertakan spesifikasi jenis peralatann yang akan digunakan.
TAHAP PENERAPAN
Penerapan merupakan kegiatan memperoleh dan mengintegrasikan sumber daya fisik dan konseptual yang menghasilkan suatu sistem yang bekerja.

TAHAP PENGGUNAAN
Tahap penggunaan terdiri dari 5 langkah, yaitu :
1. Menggunakan sistem
2. Audit sistem
3. Memelihara sistem
4. Menyiapkan usulan rekayasa ulang
5. Menyetujui atau menolak rekayasa ulang sistem

MANAJEMEN SUMBER INFORMASI

MANAJEMEN SUMBER INFORMASI
Manajemen sumber informasi (IRM) adalah konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan dan manajemen.
Manfaat menerapkan strategi IRM :
• Mengidentifikasi kesenjangan dan duplikasi informasi
• Menjelaskan peran dan tanggung jawab pemilik dan pengguna informasi
• Menyediakan biaya penghematan dalam pengadaan dan penanganan informasi
• Mengidentifikasi biaya / manfaat sumber daya informasi yang berbeda
• Aktif mendukung proses keputusan manajemen dengan kualitas informasi

Informasi sebagai sumber strategis
• Informasi merupakan salah satu sumber yang dapat menghasilkan keuntungan kompetitif
Caranya : Dengan memfokuskan pada pelanggan & membangun sistem informasi yang bisa meningkatkan arus informasi antara perusahaan dan elemen lingkungannya.

Arus Informasi antara perusahaan dan pelanggan :
• Informasi yang menerangkan kebutuhan produk
• Informasi yang menerangkan penggunaan produk
• Informasi yang menerangkan kepuasan produk

Keuntungan kompetitif dicapai apabila :
• Terjalinnya hubungan yang baik antara elemen-elemen
• Diperlukan arus informasi dengan semua elemen-elemen lingkungannya
• Pentingnya efisiensi operasi internal

Cara mengelola informasi sebagai aset strategis :
1. Memahami peranan Informasi.
Informasi dapat menambah nilai produk dan jasa Anda. Peningkatan arus informasi dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan operasi internal. Namun banyak manajer tidak sepenuhnya memahami dampak nyata dari informasi – biaya kesempatan yang hilang, dari produk yang buruk, dari suatu kesalahan strategis – semua risiko yang dapat dikurangi dengan menggunakan informasi yang sesuai.
2. Menetapkan Tanggung jawab untuk memimpin Anda IRM Initiative.
Mengembangkan nilai dari sumber informasi seringkali merupakan tanggung jawab yang jatuh antara celah-celah beberapa departemen – departemen pengguna dalam unit bisnis yang berbeda, dan perencanaan perusahaan, MIS unit atau pustakawan .
3. Mengembangkan Kebijakan yang jelas tentang Sumber Informasi.
Kebijakan untuk memastikan kebutuhan informasi, memperoleh dan mengelola informasi sepanjang siklus hidupnya. Pay perhatian khusus terhadap kepemilikan, informasi integritas dan berbagi. Membuat kebijakan yang konsisten dengan budaya organisasi Anda.
4. Melakukan Informasi Audit (Persediaan Pengetahuan).
Mengidentifikasi saat ini pengetahuan dan sumber daya informasi (atau entitas), pengguna mereka, penggunaan dan pentingnya. Mengidentifikasi sumber, biaya dan nilai. Mengklasifikasikan informasi dan pengetahuan dengan atribut kunci. Mengembangkan peta pengetahuan. Sebagai menonjol keuntungan pengetahuan manajemen, hal ini kadang-kadang disebut persediaan pengetahuan “mengetahui apa yang Anda tahu”.

5. Link ke Proses Manajemen.
Pastikan bahwa keputusan kunci dan proses bisnis yang didukung dengan informasi leverage yang tinggi. Menilai setiap proses untuk informasi yang dibutuhkan.
6. Sistematik pemindaian.
Sistematis memindai lingkungan bisnis Anda. Ini mencakup lingkungan yang lebih luas – hukum dan peraturan, politik, sosial, ekonomi dan teknologi – serta lingkungan dalam pasar, industri Anda, pelanggan dan pesaing. Memberikan diseminasi selektif dan disesuaikan tanda-tanda vital bagi eksekutif kunci. Ini melampaui layanan abstrak harian yang disediakan oleh banyak pemasok.
7. Mix keras / lunak, internal / eksternal.
pola Benar dan wawasan muncul ketika data internal dan eksternal disandingkan, ketika data keras dievaluasi terhadap analisis kualitatif. Tweak sistem anda MkIS untuk melakukan perbandingan ini.
8. Optimalkan pembelian informasi Anda.
Anda tidak perlu untuk mengontrol pembelian, tetapi kebanyakan organisasi tidak tahu berapa banyak mereka benar-benar pengeluaran untuk informasi eksternal. Dengan memperlakukan konsultasi, riset pasar, biaya perpustakaan, laporan dan database sebagai kategori terpisah, banyak organisasi media yang membingungkan dengan konten.
9. Memperkenalkan dan proses pemurnian pertambangan.
‘Data mining’ manajemen informasi yang baik melibatkan, ‘informasi pemurnian’ dan ‘pengetahuan mengedit’. Anda dapat menggunakan teknologi seperti agen cerdas, untuk membantu, tetapi hal ahli subjek pada akhirnya diperlukan untuk repackage materi yang relevan dalam format ramah pengguna. Salah satu teknik yang bermanfaat adalah analisis isi, yang metode telah dikembangkan oleh Trend Monitor International pada mereka Informasi Refinery, dan digunakan dalam kami layanan analisis . Pengklasifikasian, mensintesis dan pemurnian informasi menggabungkan kerajinan dari ilmuwan informasi, pustakawan, analis bisnis dan peneliti pasar / analis. Namun banyak organisasi tidak mengintegrasikan disiplin-disiplin.
10. Memanfaatkan teknologi konvergensi.
kemajuan teknologi terus menerus meningkatkan kesempatan yang tersedia untuk keunggulan kompetitif melalui pengelolaan informasi yang efektif. Secara khusus, intranet , groupware dan teknologi kolaboratif lainnya memungkinkan untuk berbagi yang lebih luas dan menggunakan informasi yang kolaboratif. Kemajuan dalam pengambilan teks, manajemen dokumen dan sejumlah lainnya tren dalam teknologi manajemen pengetahuan memiliki semua menciptakan peluang baru bagi penyedia dan pengguna sama.
11. Memanfaatkan teknologi konvergensi.
Telekomunikasi, sistem kantor, penerbitan, dokumentasi yang berkumpul. Exploit ini konvergensi melalui jaringan terbuka, menggunakan fasilitas seperti World Wide Web, bukan hanya untuk penyebaran informasi eksternal tetapi untuk berbagi informasi secara internal.
12. Mendorong Budaya Berbagi.
Memperoleh informasi nilai ketika berubah menjadi kecerdasan. Pasar Sistem Intelijen (MkIS) adalah manusia ahli-berpusat. informasi Baku kebutuhan interpretasi, membahas dan menganalisis tim ahli, menawarkan perspektif yang berbeda. Ini tahu-bagaimana berbagi ruang-tanda organisasi yang sukses.